Seksi Sarana dan Prasarana Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam bidang perdagangan dan perlindungan konsumen di Kota Cimahi adalah perpanjangan tangan Pemerintah Daerah Kota Cimahi yang menjalankan kewajiban sebagai pembimbing serta pengarah permasalahan Sarana Prasarana Perdagangan, Sarana Prasarana Kemetrologian, dan Sarana Prasarana Penyimpanan Barang Perdagangan. Dengan semakin tumbuh dan berkembangnya pasar modern di Kota Cimahi maka seksi sarana dan prasarana perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian berusaha untuk menata pasar tradisional agar dapat mengimbangi perkembangan pasar modern dengan terciptanya pasar bersih, rapi, dan sehat dengan tetap mempertahankan kesan tradisionalnya. Selain itu seksi sarana prasarana perdagan gan Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perdagangan berdasarkan Undang-Undang no. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah maka kewenangan pelayanan dan pengawasan kemetrologian wajib dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sehingga seksi sarana dan prasarana berusaha untuk mempersiapkan setiap prasyarat sarana dan prasarana pembentukan UPTD Metrologi Legal secara mandiri sehingga Pemerintah Kota Cimahi dapat memberikan pelayanan kemetrologian dengan melakukan pengawasan dan pelayanan kepada pemilik alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapan nya agar memperloleh ukuran yang tepat sehingga dapat memberikan kepastian ukuran, takaran. timbangan dalam setiap transaksi perdagangan.